Warga Negara yang Baik menurut Agama Buddha
Oleh Ari Mariyono, S.Ag
Komponen suatu negara merupakan bentuk bagian yang sangat majemuk yang mana terdiri dari berbagai jenis budaya, adat istiadat yang membentuknya. Dalam hal ini tidaklah terlepas dari Peran Sumber Daya Manusia yang menempati bagian negara tersebut, yaitu kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bangsa itu dapat dikondisikan oleh Sumber Daya Manusia yang menempatinya. Peran warga negara untuk memajukan bangsa dan negara merupakan kewajiban sepenuhnya yang harus dipatuhi oleh semua penduduk sebuah negara tersebut.
Kewajiban Menjadi Warga Negara
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam kenegaraannya masing-masing. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam UUD 1945 (Kansil, 2004: 50-54) yaitu terdapat dalam pasal-pasal dalam Undang Undang dasar yaitu:
Pasal 27 ayat tiga, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 28 ayat 3 poin kesatu, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.Pasal 28 ayat 3 poin kedua, Setiap warga negara berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.Pasal 30 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Pasal 30 ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal-pasal tersebut merupakan sarana untuk warga negara dalam menyumbangkan kemampuan, bakat, serta kepandaian dalam memajukan serta mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Pandangan agama Buddha terhadap peran sebagai warga negara dimulai dari membangun individu manusia yang bermoral baik, menjalankan norma yang ada dalam masyarakat dan agama serta mentaati peraturan yang ada dalam suatu negara. Dhammananda (2003: 416) menekankan bahwa kedamaian suatu negara atau dunia akan tercapai jika setiap indivudu dapat mengamankan dirinya sehingga kedamaian dapat dimulai dari diri sendiri dan berkembang dalam lingkungan yang lebih luas. Dengan dimulai dari individu yang baik maka dapat diterima dalam masyarakat, sehingga mampu memberikan ide atau gagasan untuk diterima di dalam masyarakat. Gagasan atau ide yang diterima tentunya memiliki manfaat untuk kemajuan bersama. Tindakan sederhana demikian merupakan contoh peran sebagai warga negara.
Selain itu Buddha menekankan bahwa seseorang harus memiliki suatu keahlian sehingga dapat menghidupi dirinya sendiri dan memberikan manfaat terhadap makhluk lain, maupun dapat berperan dalam kepentingan banyak orang. Buddha bersabda dalam Ma?ggala sutta, Khuddakapatha (?anamoli, 2005: 146) bahwa seseorang yang memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan merupakan berkah utama. Untuk mewujudkan manusia yang mempunyai keahlian serta keterampilan, Buddha dalam Angutara Nikãya (Hare, 2001: 188) menekankan manusia untuk: (1) menjadi rajin dan terampil, (2) menjaga harta kekayaan, (3) memiliki dan menjadi teman yang baik, serta (4) memiliki mata pencaharian yang benar. Nasihat ini jika diterapkan pada setiap individu, maka akan tercipta warga negara yang memiliki kepedulian terhadap sesama, tanggung jawab yang tinggi sehingga kedamaian dan ketenteraman dapat terwujud dengan adanya peran yang aktif dari warga negaranya.
Dalam agama Buddha warga negara dilihat dari cara menjalani kehidupan terdiri dari dua kelompok besar (Rashid,1997: 23) yaitu:1. Gharavasa (umat awam) adalah orang yang menjalani hidup berkeluarga atau tidak berkeluarga yaitu mempunyai pekerjaan, seperti: petani, pedagang, militer dan lain-lain yang memberikan penghasilan untuk biaya kehidupan mereka.2. Pabbajita adalah orang yang meninggalkan kehidupan berumah tangga, keduniawian, dan menjalani hidup suci (brahmacari). Pabbajita terdiri dari bhikkhu, bhikkhuni, samanera, samaneri (Panjika 2004: 341 dan 372) bhikkhu adalah rohaniawan agama Buddha laki-laki, bhikkhuni adalah rohaniawan agama Buddha perempuan, samanera adalah calon bhikkhu, samaneri adalah calon bhikkhuni.
Dilihat dari dua cara kehidupan tersebut masing-masing mempunyai peran dalam upaya pembelaan negara. Dalam hal ini umat awam lebih bebas dalam mengekpresikan dirinya dalam kehidupan bernegara jika dibandingkan dengan para pabbajita. Dalam Buddhisme, umat Buddha perumah tangga dapat berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan politik, termasuk menguasai dan mempergunakan kekuasaan politik. Selain itu menurut Dammananda (2003: 419) umat Buddha (khusus umat awam) diperbolehkan ikut dalam peperangan, hal ini seperti yang diceritakan bahwa suatu ketika Sinha, seorang jenderal angkatan bersenjata, menghadap Buddha dan menanyakan tentang peperangan untuk alasan yang benar diperbolehkan.
Dalam Dhamma menegaskan jika terdapat seseorang yang patut menerima hukuman harus dihukum. Dan ia yang patut diberi hadiah harus diberi hadiah. Jangan melukai makhluk hidup apapun, tetapi berlakulah adil, penuh cinta, dan kebaikan. Orang yang dihukum atas kejahatannya akan terluka bukan dari niat buruk hakimnya tetapi melalui tindakan jahat itu sendiri. Dalam hal ini Buddha mengajarkan bahwa semua peperangan di mana manusia mencoba membantai saudaranya sangat disayangkan. Terkecuali jika tidak ada cara lain mereka yang terlibat perang untuk memelihara kedamaian dan keteraturan, setelah menghabiskan segala cara untuk menghindari konflik.
Dalam Dhamma menekankan bahwa jika seseorang yang berjuang demi kedamaian dan kebenaran akan mendapatkan ganjaran besar: bahkan kekalahannya akan dianggap sebagai kemenangan. Namun dalam hal ini Buddha tetap lebih mengutamakan bentuk penyelesaian masalah dengan perdamaian karena perdamaian merupakan kemenangan sepenuhnya.
Sebagai warga negara para pabbajita mempunyai peran dalam mengabdikan dirinya dalam kenegaraan. Menurut Dhammananda (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdammadtl.phpidhalcontbuddhism_politik.htmlpathhmid) peran tersebut adalah sebagai berikut:1. Para pabbajita dapat mendidik para raja dan menteri (para politisi) dengan mengajarkan Dharma kepada mereka, menjadi penengah dalam berbagai permasalahan politik dan melindungi hak-hak para warga negara pada saat diperlukan. 2. Para pabbajita tidak terlibat sebagai pribadi dalam pengendalian dan pelaksanaan kekuasaan politik. Mereka tidak terlibat dalam pergulatan kekuasaan politik. Dengan kata lain, para pabbajita boleh terlibat dalam politik tetapi harus dibatasi misalnya para pabbajita hanya boleh diminta untuk memberikan pertimbangan atau nasihat dalam pengambilan keputusan, tetapi para pabbajita tidak boleh menjadi politisi.
Dalam pembahasan ini Dhammananda berbicara tentang tidak ada kerugian bagi para pabbajita berpartisipasi dalam politik artinya para pabbajita berbicara tentang pendidikan Dhamma dan menjadi penengah dalam permasalahan politik namun bukan ikut dalam perebutan kekuasaan politik. Hal ini berdasarkan alasan-alasan yang tepat, seperti (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdammadtl. phpidhalcontbuddhism_politik.htmlpathhmid):(a) Hal itu disebabkan oleh sejarah politik sosial seperti dalam kasus para Dalai Lama di Tibet.(b) Mereka yang tidak mempunyai pilihan lain karena lingkungan politik tempat mereka berada. Misalnya, apabila mereka dipilih oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menjabat sebagai menteri, wakil rakyat, anggota badan legislatif, dan lainnya.
Sebagai warga negara keteladanan Buddha sangatlah luas yaitu terbukti bahwa telah memberikan ajaran moral kepada umatnya. Setelah mencapai Kebuddhaan, Buddha menempuh perjalanan ke banyak tempat di India untuk membabarkan Dhamma. Selama proses pembabaran Dhamma, Buddha terlibat dalam berbagai peristiwa yang berkenaan dengan politik. Buddha menyelesaikan perselisihan serta memberikan pendidikan nilai-nilai spiritual kepada para raja dan menteri. Buddha tidak terlibat dalam pengendalian dan pelaksanaan kekuasaan politik. Buddha juga tidak terlibat dalam pergulatan kekuasaan politik, tetapi Buddha peduli terhadap situasi kesejahteraan negara. Sebagai contoh dalam Dhammapada Atthakatha Buddha berperan dalam mendamaikan perang saat suku Koliya dan Sakya memperebutkan air sungai, Buddha memberi nasihat kepada mereka agar tidak melakukan peperangan.
Buddha bersabda “Demi keperluan sejumlah air, yang sedikit nilainya, kalian seharusnya tidak mengorbankan hidupmu yang jauh sangat berharga dan tak ternilai” (Setyabudi dan Tim Penerjemah Vidyãsenã, 1997: 318). Jika Beliau tidak menghentikan peperangan maka pertumpahan darah akan terjadi.
Kewajiban Menjadi Warga Negara
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam kenegaraannya masing-masing. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam UUD 1945 (Kansil, 2004: 50-54) yaitu terdapat dalam pasal-pasal dalam Undang Undang dasar yaitu:
Pasal 27 ayat tiga, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 28 ayat 3 poin kesatu, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.Pasal 28 ayat 3 poin kedua, Setiap warga negara berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.Pasal 30 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Pasal 30 ayat 2, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal-pasal tersebut merupakan sarana untuk warga negara dalam menyumbangkan kemampuan, bakat, serta kepandaian dalam memajukan serta mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Pandangan agama Buddha terhadap peran sebagai warga negara dimulai dari membangun individu manusia yang bermoral baik, menjalankan norma yang ada dalam masyarakat dan agama serta mentaati peraturan yang ada dalam suatu negara. Dhammananda (2003: 416) menekankan bahwa kedamaian suatu negara atau dunia akan tercapai jika setiap indivudu dapat mengamankan dirinya sehingga kedamaian dapat dimulai dari diri sendiri dan berkembang dalam lingkungan yang lebih luas. Dengan dimulai dari individu yang baik maka dapat diterima dalam masyarakat, sehingga mampu memberikan ide atau gagasan untuk diterima di dalam masyarakat. Gagasan atau ide yang diterima tentunya memiliki manfaat untuk kemajuan bersama. Tindakan sederhana demikian merupakan contoh peran sebagai warga negara.
Selain itu Buddha menekankan bahwa seseorang harus memiliki suatu keahlian sehingga dapat menghidupi dirinya sendiri dan memberikan manfaat terhadap makhluk lain, maupun dapat berperan dalam kepentingan banyak orang. Buddha bersabda dalam Ma?ggala sutta, Khuddakapatha (?anamoli, 2005: 146) bahwa seseorang yang memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan merupakan berkah utama. Untuk mewujudkan manusia yang mempunyai keahlian serta keterampilan, Buddha dalam Angutara Nikãya (Hare, 2001: 188) menekankan manusia untuk: (1) menjadi rajin dan terampil, (2) menjaga harta kekayaan, (3) memiliki dan menjadi teman yang baik, serta (4) memiliki mata pencaharian yang benar. Nasihat ini jika diterapkan pada setiap individu, maka akan tercipta warga negara yang memiliki kepedulian terhadap sesama, tanggung jawab yang tinggi sehingga kedamaian dan ketenteraman dapat terwujud dengan adanya peran yang aktif dari warga negaranya.
Dalam agama Buddha warga negara dilihat dari cara menjalani kehidupan terdiri dari dua kelompok besar (Rashid,1997: 23) yaitu:1. Gharavasa (umat awam) adalah orang yang menjalani hidup berkeluarga atau tidak berkeluarga yaitu mempunyai pekerjaan, seperti: petani, pedagang, militer dan lain-lain yang memberikan penghasilan untuk biaya kehidupan mereka.2. Pabbajita adalah orang yang meninggalkan kehidupan berumah tangga, keduniawian, dan menjalani hidup suci (brahmacari). Pabbajita terdiri dari bhikkhu, bhikkhuni, samanera, samaneri (Panjika 2004: 341 dan 372) bhikkhu adalah rohaniawan agama Buddha laki-laki, bhikkhuni adalah rohaniawan agama Buddha perempuan, samanera adalah calon bhikkhu, samaneri adalah calon bhikkhuni.
Dilihat dari dua cara kehidupan tersebut masing-masing mempunyai peran dalam upaya pembelaan negara. Dalam hal ini umat awam lebih bebas dalam mengekpresikan dirinya dalam kehidupan bernegara jika dibandingkan dengan para pabbajita. Dalam Buddhisme, umat Buddha perumah tangga dapat berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan politik, termasuk menguasai dan mempergunakan kekuasaan politik. Selain itu menurut Dammananda (2003: 419) umat Buddha (khusus umat awam) diperbolehkan ikut dalam peperangan, hal ini seperti yang diceritakan bahwa suatu ketika Sinha, seorang jenderal angkatan bersenjata, menghadap Buddha dan menanyakan tentang peperangan untuk alasan yang benar diperbolehkan.
Dalam Dhamma menegaskan jika terdapat seseorang yang patut menerima hukuman harus dihukum. Dan ia yang patut diberi hadiah harus diberi hadiah. Jangan melukai makhluk hidup apapun, tetapi berlakulah adil, penuh cinta, dan kebaikan. Orang yang dihukum atas kejahatannya akan terluka bukan dari niat buruk hakimnya tetapi melalui tindakan jahat itu sendiri. Dalam hal ini Buddha mengajarkan bahwa semua peperangan di mana manusia mencoba membantai saudaranya sangat disayangkan. Terkecuali jika tidak ada cara lain mereka yang terlibat perang untuk memelihara kedamaian dan keteraturan, setelah menghabiskan segala cara untuk menghindari konflik.
Dalam Dhamma menekankan bahwa jika seseorang yang berjuang demi kedamaian dan kebenaran akan mendapatkan ganjaran besar: bahkan kekalahannya akan dianggap sebagai kemenangan. Namun dalam hal ini Buddha tetap lebih mengutamakan bentuk penyelesaian masalah dengan perdamaian karena perdamaian merupakan kemenangan sepenuhnya.
Sebagai warga negara para pabbajita mempunyai peran dalam mengabdikan dirinya dalam kenegaraan. Menurut Dhammananda (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdammadtl.phpidhalcontbuddhism_politik.htmlpathhmid) peran tersebut adalah sebagai berikut:1. Para pabbajita dapat mendidik para raja dan menteri (para politisi) dengan mengajarkan Dharma kepada mereka, menjadi penengah dalam berbagai permasalahan politik dan melindungi hak-hak para warga negara pada saat diperlukan. 2. Para pabbajita tidak terlibat sebagai pribadi dalam pengendalian dan pelaksanaan kekuasaan politik. Mereka tidak terlibat dalam pergulatan kekuasaan politik. Dengan kata lain, para pabbajita boleh terlibat dalam politik tetapi harus dibatasi misalnya para pabbajita hanya boleh diminta untuk memberikan pertimbangan atau nasihat dalam pengambilan keputusan, tetapi para pabbajita tidak boleh menjadi politisi.
Dalam pembahasan ini Dhammananda berbicara tentang tidak ada kerugian bagi para pabbajita berpartisipasi dalam politik artinya para pabbajita berbicara tentang pendidikan Dhamma dan menjadi penengah dalam permasalahan politik namun bukan ikut dalam perebutan kekuasaan politik. Hal ini berdasarkan alasan-alasan yang tepat, seperti (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdammadtl. phpidhalcontbuddhism_politik.htmlpathhmid):(a) Hal itu disebabkan oleh sejarah politik sosial seperti dalam kasus para Dalai Lama di Tibet.(b) Mereka yang tidak mempunyai pilihan lain karena lingkungan politik tempat mereka berada. Misalnya, apabila mereka dipilih oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menjabat sebagai menteri, wakil rakyat, anggota badan legislatif, dan lainnya.
Sebagai warga negara keteladanan Buddha sangatlah luas yaitu terbukti bahwa telah memberikan ajaran moral kepada umatnya. Setelah mencapai Kebuddhaan, Buddha menempuh perjalanan ke banyak tempat di India untuk membabarkan Dhamma. Selama proses pembabaran Dhamma, Buddha terlibat dalam berbagai peristiwa yang berkenaan dengan politik. Buddha menyelesaikan perselisihan serta memberikan pendidikan nilai-nilai spiritual kepada para raja dan menteri. Buddha tidak terlibat dalam pengendalian dan pelaksanaan kekuasaan politik. Buddha juga tidak terlibat dalam pergulatan kekuasaan politik, tetapi Buddha peduli terhadap situasi kesejahteraan negara. Sebagai contoh dalam Dhammapada Atthakatha Buddha berperan dalam mendamaikan perang saat suku Koliya dan Sakya memperebutkan air sungai, Buddha memberi nasihat kepada mereka agar tidak melakukan peperangan.
Buddha bersabda “Demi keperluan sejumlah air, yang sedikit nilainya, kalian seharusnya tidak mengorbankan hidupmu yang jauh sangat berharga dan tak ternilai” (Setyabudi dan Tim Penerjemah Vidyãsenã, 1997: 318). Jika Beliau tidak menghentikan peperangan maka pertumpahan darah akan terjadi.
PenutupJika semua manusia mengamalkan ajaran moral dari Buddha maka kedamaian seluruh dunia akan terwujud. Di mana setiap warga negara dapat menyelesaikan segala permasalahan dengan sikap damai, tanpa peperangan dan bentuk konfik apapun, dengan demikian akan tercipta keadaan harmonis dan keseimbangan di semua bidang dan masing-masing individu berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
ReferensiDhammananda, Sri. 2003. Keyakinan Umat Buddha. Terjemahan oleh Ida Kurniati. 2005. Jakarta: Yayasan Penerbit Karania.
——————-. 2008. Agama Buddha dan politik (Online) (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdamma_dtl.phpid306hal3contbuddhism_politik.htmlpathhmid diakses 12 April 2008).
Hare, E. M. (Ed.). 2001. Thebook of Gradual Sayings, vol III (Anguttara Nikaya). Oxford: The Pali Texts Society. Kansil. 2004. Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini. Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Nyanamoli. (Ed.). 2005. The Minor Reading (Khuddakapatha). Oxford: The Pali Texts Society.
Panjika. 2004. Kamus Umum Buddha Dhamma. Jakarta: Tri Sattva Buddhis Center.
Rashid, Teja SM. 1997. Sila dan Vinaya. Jakarta: Buddhis Bodhi.
Setyabudi, Dharmakusuma, dan Tim Penerjemah Vidyãsenã. 1997. Dhammapada Atthakatha. Jogyakarta: Vidyãnenã
ReferensiDhammananda, Sri. 2003. Keyakinan Umat Buddha. Terjemahan oleh Ida Kurniati. 2005. Jakarta: Yayasan Penerbit Karania.
——————-. 2008. Agama Buddha dan politik (Online) (http://www.samaggiphala.or.id/naskahdamma_dtl.phpid306hal3contbuddhism_politik.htmlpathhmid diakses 12 April 2008).
Hare, E. M. (Ed.). 2001. Thebook of Gradual Sayings, vol III (Anguttara Nikaya). Oxford: The Pali Texts Society. Kansil. 2004. Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini. Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Nyanamoli. (Ed.). 2005. The Minor Reading (Khuddakapatha). Oxford: The Pali Texts Society.
Panjika. 2004. Kamus Umum Buddha Dhamma. Jakarta: Tri Sattva Buddhis Center.
Rashid, Teja SM. 1997. Sila dan Vinaya. Jakarta: Buddhis Bodhi.
Setyabudi, Dharmakusuma, dan Tim Penerjemah Vidyãsenã. 1997. Dhammapada Atthakatha. Jogyakarta: Vidyãnenã
Tidak ada komentar:
Posting Komentar